Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T)
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu yang selanjutnya disebut Penyelenggaraan P2T adalah penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat.
Maksud diselenggarakannya P2T adalah sebagai upaya untuk mewujudkan pelayanan perizinan yang cepat, efektif, efisien, transparan dan memberikan kepastian hukum serta terwujudnya hak-hak masyarakat dan investor untuk mendapatkan pelayanan di bidang perizinan.
Tujuan Penyelenggaraan P2T adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan di Pemerintah Provinsi.
Penyelenggaraan P2T secara administrasi dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) pada Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur.
Jenis perizinan di UPT meliputi sektor-sektor:
a. Perencanaan dan Pembangunan Daerah;
b. Penanaman Modal;
c. Kesehatan;
d. Pekerjaan Umum Bina Marga;
e.Pekerjaan Umum Pengairan;
f. Perhubungan dan LLAJ;
g. Sosial;
h. Ketenagakerjaan;
i. Koperasi dan UMKM;
j. Kebudayaan dan Pariwisata;
k. Pertanian;
l. Peternakan;
m. Perikanan dan Kelautan;
n. Kehutanan;
o. Energi dan Sumberdaya Mineral;
p. Perindustrian dan Perdagangan; dan
q. Lingkungan Hidup.
Pendaftaran Perizinan Online :
Selengkapnya dapat dilihat di http://p2t.jatimprov.go.id



