Diumumkan kepada masyarakat pengguna internet, bahwa: Akhir-akhir ini ada sekitar 60 akun facebook yang menggunakan nama Pakde Karwo, Sukarwo Pakde, Sukarwo Gubernur. Sesungguhnya Bpk. Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo, S.H, M.Hum. tidak pernah membuat akun facebook dengan nama apapun. Oleh karena itu, isi dari akun facebook dimaksud diluar sepengetahuan dan ijin beliau - Biro humas & Protokol - Dinas Kominfo Jawa Timur

PERENCANAAN DAERAH

Perencanaan pembangunan daerah disusun sesuai dengan kewenangan daerah dan sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan daerah disusun secara berjangka meliputi :

  1. Rencana  pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada RPJP Nasional;
  2. Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman kepada RPJPD dengan memperhatikan RPJM Nasional;
  3. Rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, dengan mengacu kepada rencana kerja Pemerintah;