Tentang Jawa Timur
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah Provinsi dan daerah Provinsi dibagi atas Kabupaten dan Kota yang masing-masing menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia..
Kepala Daerah untuk Provinsi disebut Gubernur, untuk Kabupaten disebut Bupati, dan untuk Kota disebut Walikota. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah. serta untuk Kabupaten/Kota termasuk Kecamatan dan Kelurahan.
Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dipilih melalui pemungutan suara secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Gubernur Jawa Timur DR. H. SOEKARWO
Wakil Gubernur Jawa Timur Drs. H.SYAIFULLAH YUSUF
dilantik pada tanggal 12 Pebruari 2009 oleh Menteri Dalam Negeri untuk masa jabatan 2009 sampai dengan 2014.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Pemerintahan di Jawa Timur, berikut disajikan beberapa informasi antara lain :




